Kemendikdasmen Usulkan 498 Ribu Formasi Guru ke Kementerian PANRB pada Tahun 2026

2026-07-13 07:06:14 | Berita, AUM

Card Image

Kabar gembira bagi dunia pendidikan Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen Usulkan 498 Ribu Formasi Guru ke Kementerian PANRB) untuk seleksi tahun 2026. Langkah strategis ini diambil demi memperkuat kualitas pendidikan nasional dan memberikan kepastian kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.

Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Kemendikdasmen Fajar Riza Ul Haq), dalam Seminar Nasional Pendidikan di Kantor Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Purbalingga pada Minggu (21/6/2026). Untuk memastikan informasi berjalan dua arah, format seminar diubah menjadi diskusi interaktif bersama para kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang hadir.

Fokus pada Formasi CPNS untuk Jamin Anggaran Gaji Guru

Berbeda dengan pengadaan tahun-tahun sebelumnya yang didominasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), usulan formasi guru CPNS 2026 kali ini difokuskan pada jalur Pegawai Negeri Sipil murni. Wamen Fajar Riza Ul Haq menjelaskan bahwa keputusan ini sangat berkaitan erat dengan kepastian sumber pendanaan jangka panjang.

"Jadi kalau CPNS kan yang menanggung pusat, kalau PPPK kan daerah yang membiayai, sementara kemampuan bayarnya belum tentu mampu," ujar Fajar.

Dengan mendorong skema CPNS pada rekrutmen lowongan CPNS guru terbaru ini, pemerintah pusat ingin memastikan pembayaran gaji guru tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kapasitas fiskalnya bervariasi di tiap wilayah.

Menjawab Isu Dikotomi Revitalisasi Sekolah dan Madrasah

Dalam sesi diskusi tersebut, Kepala SMA Muhammadiyah Bobotsari, Muakhar Abdu Salam SPdi MSi, melayangkan pertanyaan kritis mengenai isu kesenjangan fasilitas dan bantuan perbaikan fisik antara sekolah umum dan madrasah.

Merespons hal tersebut, Wamen Fajar menegaskan tidak ada dikotomi atau pembedaan perlakuan. Baik madrasah maupun sekolah umum sama-sama mendapatkan porsi dalam program perbaikan fasilitas. Perbedaan mendasar hanya terletak pada struktur birokrasi penanganannya:

  • Madrasah (di bawah Kemenag): Memiliki struktur birokrasi vertikal yang terpusat langsung dari kementerian ke daerah.

  • Sekolah Umum (di bawah Kemendikdasmen): Memiliki struktur birokrasi terdesentralisasi. Jenjang SD dan SMP dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jenjang SMA/SMK berada di bawah wewenang pemerintah provinsi.

Efisiensi Anggaran Revitalisasi Sekolah

Lebih lanjut, Fajar membeberkan keberhasilan pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah di era kepemimpinan Prof Abdul Muti. Kemendikdasmen mengusulkan agar dana perbaikan sekolah dikelola langsung secara swakelola oleh kementerian mereka, tidak diserahkan ke pihak ketiga atau kementerian lain seperti pola yang berjalan pada madrasah.

Hasilnya, manajemen di bawah Kemendikdasmen terbukti jauh lebih responsif dan efisien. Dengan total anggaran sebesar Rp16,9 triliun, target awal yang semula hanya 10 ribu titik sekolah berhasil dioptimalkan menjadi 16 ribu titik sekolah di seluruh Indonesia.

Tantangan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) bagi Sekolah Swasta

Menanggapi pertanyaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo SSos MSi, mengenai implementasi Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), Wamen Kemendikdasmen meminta agar lembaga pendidikan swasta tidak berkecil hati atau memandangnya sebagai ancaman.

Fajar menekankan bahwa SNT bukanlah kompetitor yang harus ditakuti, melainkan mitra kolaborator untuk maju bersama dalam mencerdaskan bangsa. Sekolah swasta diharapkan segera beradaptasi dengan meningkatkan daya saing internal.

"Pesan saya kepada kepala sekolah swasta agar beradaptasi. Mulai menekankan mutu atau kualitas siswa, jangan hanya kuantitas," pungkas Fajar menutup diskusi.

Kontributor Saeful Hidayat |Editor Abdullah Aziz Sembada

Bagikan Artikel ini