Kosmopolitanisme Islam Muhammadiyah dalam Mengawal Konstitusi di Era Society 5.0
2026-05-14 16:29:13 | Berita, PDIPM, Khazanah Islam
Islam, Konstitusi, dan Masa Depan Indonesia
Perdebatan mengenai hubungan Islam dan negara selalu menjadi diskursus penting dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memang tidak menggunakan sistem negara Islam secara formal. Namun, nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi seperti keadilan, musyawarah, kesejahteraan sosial, dan kemanusiaan memiliki keselarasan kuat dengan ajaran Islam.
Dalam konteks tersebut, agenda utama umat Islam Indonesia bukanlah memperjuangkan formalisasi negara Islam, melainkan menghadirkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bernegara. Pemikiran ini sejalan dengan gagasan Mohammad Hatta yang menyebut Islam sebagai “garam kehidupan”, yaitu nilai yang mungkin tidak selalu tampak secara simbolik, tetapi terasa manfaatnya dalam kehidupan masyarakat.
Di tengah perkembangan teknologi dan disrupsi digital era Society 5.0, peran organisasi Islam modern seperti Muhammadiyah menjadi semakin penting dalam menjaga nilai kebangsaan, demokrasi, dan keadilan sosial melalui pendekatan konstitusional dan berkemajuan.
Muhammadiyah dan Politik Kebangsaan di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, Muhammadiyah memiliki hubungan yang dinamis dengan politik kebangsaan. Pada periode 1945–1960, Muhammadiyah menjadi bagian penting dari Partai Masyumi sebagai representasi politik Islam modernis. Sementara pada era reformasi, Muhammadiyah juga ikut melahirkan Partai Amanat Nasional (PAN) melalui sejumlah tokohnya.
Meski demikian, Muhammadiyah tetap menjaga jarak dari politik praktis. Organisasi ini lebih menempatkan diri pada jalur high politics atau politik kebangsaan yang menitikberatkan pada moralitas, keadilan sosial, dan kepentingan rakyat dibanding perebutan kekuasaan.
Sebagai gerakan dakwah dan pembaruan sosial, Muhammadiyah memandang politik sebagai sarana menghadirkan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi yang bergerak nyata melalui aksi sosial, pendidikan, kesehatan, dan advokasi hukum demi kepentingan masyarakat luas.
Geneologi Jihad Konstitusi Muhammadiyah
Konsep jihad konstitusi Muhammadiyah lahir dari pemahaman bahwa jihad tidak hanya dimaknai sebagai perjuangan fisik, tetapi juga perjuangan intelektual, sosial, dan hukum untuk menegakkan keadilan.
Dalam perspektif Muhammadiyah, jihad merupakan pengerahan seluruh tenaga, pikiran, dan sumber daya untuk menghadirkan nilai-nilai yang diridai Allah SWT dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Salah satu bentuk nyata jihad konstitusi adalah langkah Muhammadiyah melakukan judicial review terhadap berbagai undang-undang yang dianggap bertentangan dengan kepentingan rakyat dan prinsip keadilan sosial. Langkah ini menunjukkan bahwa perjuangan umat Islam dapat dilakukan melalui jalur demokrasi dan konstitusi tanpa harus mengubah bentuk negara.
Muhammadiyah juga menilai bahwa banyak persoalan bangsa muncul akibat kebijakan negara yang menyimpang dari amanat konstitusi. Padahal, sila kelima Pancasila menegaskan pentingnya “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun realitas di lapangan sering menunjukkan adanya ketimpangan sosial, eksploitasi sumber daya alam, dan kerusakan lingkungan akibat kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan korporasi. Karena itu, Muhammadiyah mendorong konsep pembangunan berkeadilan dan tambang ramah lingkungan sebagai bagian dari implementasi nilai Islam dan konstitusi.
Kosmopolitanisme Islam dan Islam Berkemajuan
Spirit utama jihad konstitusi Muhammadiyah berakar pada konsep kosmopolitanisme Islam atau Islam berkemajuan. Muhammadiyah memandang Islam sebagai agama universal yang mampu hidup berdampingan dengan keberagaman budaya, sosial, dan agama.
Dalam pandangan ini, perbedaan bukan dianggap ancaman, melainkan kekuatan untuk membangun kehidupan yang lebih maju dan berkeadaban. Muhammadiyah tidak hanya menekankan kesalehan individual, tetapi juga membangun tatanan sosial yang inklusif, moderat, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.
Pemikiran ini sejalan dengan gagasan Haedar Nashir yang menegaskan bahwa Muhammadiyah bertahan melalui ideologi Islam berkemajuan yang reformis, moderat, dan terbuka terhadap perkembangan zaman. Modernitas tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan ruang ijtihad untuk menghadirkan solusi Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.
Konsep kosmopolitanisme Islam Muhammadiyah juga tampak dalam gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Muhammadiyah memandang KHGT sebagai bentuk ijtihad global untuk membangun persatuan umat Islam lintas negara.
KHGT bukan sekadar persoalan teknis penanggalan, melainkan simbol persatuan umat Islam dunia di tengah sekat nasionalisme negara modern. Dengan pendekatan tersebut, Muhammadiyah menunjukkan bahwa Islam dapat hadir secara global, inklusif, dan tetap selaras dengan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Tantangan Muhammadiyah di Era Society 5.0
Era Society 5.0 menghadirkan perubahan besar melalui perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, dan arus informasi yang sangat cepat. Kemajuan ini membuka peluang besar di bidang pendidikan, ekonomi, dan pelayanan publik.
Namun di sisi lain, Society 5.0 juga menghadirkan berbagai tantangan sosial seperti:
- Penyebaran hoaks dan disinformasi
- Polarisasi politik di media sosial
- Fanatisme digital dan politik identitas
- Menurunnya daya kritis masyarakat
- Praktik keberagamaan yang simbolik namun miskin substansi sosial
Fenomena tersebut pernah disebut Buya Syafii Maarif sebagai “politik rabun ayam”, yaitu kondisi ketika masyarakat lebih mudah terpengaruh propaganda dibanding menggunakan nalar kritis.
Di tengah disrupsi digital tersebut, Muhammadiyah menghadirkan Islam berkemajuan sebagai solusi. Muhammadiyah memandang teknologi bukan sekadar alat ekonomi dan politik, tetapi sarana untuk membangun kemaslahatan umat dan peradaban manusia yang lebih adil.
Melalui spirit jihad konstitusi dan kosmopolitanisme Islam, Muhammadiyah berupaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai kemanusiaan agar Society 5.0 tidak hanya menjadi era modernisasi digital, tetapi juga era lahirnya masyarakat yang berkeadaban.
Muhammadiyah dan Masa Depan Peradaban Islam Indonesia
Muhammadiyah tetap menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesepakatan (darul ahdi) sekaligus tempat pembuktian (dar al-syahadah) bagi umat Islam untuk menghadirkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan kebangsaan.
Karena itu, perjuangan Muhammadiyah bukanlah mendirikan negara agama, melainkan memastikan nilai Islam hadir dalam konstitusi, keadilan sosial, pendidikan, kemanusiaan, dan pembangunan nasional.
Di era Society 5.0, kosmopolitanisme Islam Muhammadiyah menjadi relevan sebagai jalan tengah antara modernitas, demokrasi, teknologi, dan nilai keislaman. Dengan pendekatan moderat, inklusif, dan berkemajuan, Muhammadiyah terus berupaya mengawal konstitusi serta membangun peradaban Islam Indonesia yang maju, adil, dan humanis.
Kontributor Lina Turrohmaniyah |Editor Abdullah Aziz Sembada