Purbalingga, Tanah Perwira, Harga Dewa, Gaji Jelata

2026-03-12 07:49:15 | Opini

Card Image

Pernahkah kita berhitung jujur, berapa puluh tahun buruh pabrik di Purbalingga harus menabung hanya untuk membeli sebidang tanah?

Di bawah bayang-bayang Patung Jenderal Soedirman, Purbalingga tampak tumbuh megah. Bandara berdiri, kampus menjamur, ruko berjejer rapi.

Namun pertanyaan dasarnya sederhana dan menyakitkan, semua ini dibangun untuk siapa?

Tanpa kita sadari, ada satu kenyataan yang semakin jelas di Purbalingga hari ini, tetapi kerap disamarkan oleh bahasa pembangunan dan euforia pertumbuhan ekonomi. Dimasa sekarang kerja keras tidak lagi menjamin seseorang memiliki tempat berpijak di tanahnya sendiri. Dan yang paling merasakan situasi ini adalah kaum buruh dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Purbalingga terus berubah. Dalam pidato-pidato resmi, semua ini disebut sebagai tanda kemajuan daerah. Namun di balik itu, ada pertanyaan yang jarang diajukan secara terbuka, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pembangunan ini?

Seperti yang kita ketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga terbaru, yang menjadi basis pengupahan tahun 2026, berada di kisaran Rp2,5 juta per bulan. Angka ini, jika dikaitkan dengan realitas hidup buruh, pada dasarnya hanya cukup untuk bertahan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sebagian besar pendapatan buruh habis untuk kebutuhan dasar. Dalam situasi seperti ini, menabung bukan persoalan kemauan, melainkan kemustahilan struktural.

Di saat yang sama, harga tanah di Purbalingga terus bergerak naik. Di kawasan perkotaan, harga per meter telah menembus angka jutaan rupiah. Tanah berubah dari ruang hidup menjadi komoditas investasi. Fenomena ini bukan kebetulan. Bank Indonesia dalam berbagai kajiannya menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dan ekspansi kawasan ekonomi hampir selalu diikuti oleh spekulasi lahan dan konsentrasi kepemilikan tanah.

Ketimpangan ini bukan sekadar soal angka. Ia adalah soal relasi kuasa. Ketika buruh dipaksa hidup dari upah minimum, sementara tanah dibiarkan dikuasai oleh pemilik modal, maka yang terjadi adalah proses peminggiran yang dilegalkan oleh kebijakan. Buruh tidak diusir secara fisik, tetapi secara ekonomi dan perlahan.

Perhitungan sederhana cukup untuk menunjukkan ketidakadilan ini. Dengan penghasilan sekitar Rp2,5 juta per bulan, menyisihkan Rp500 ribu saja sudah merupakan pengorbanan besar. Namun bahkan dengan pengorbanan tersebut, buruh membutuhkan puluhan tahun untuk membeli tanah di pinggiran kota. Sementara itu, spekulan dan investor dapat membeli tanah dalam hitungan hari. Di titik ini, kita harus jujur mengatakan bahwa pasar tidak netral, dan negara tidak sedang berdiri di tengah.

Akibatnya, lahirlah apa yang kini menjadi kenyataan sosial di Purbalingga yaitu generasi muda yang hidup menumpang. Menumpang di rumah orang tua, mertua, atau terjebak dalam siklus kontrakan tanpa kepastian. Mereka membangun kota ini dengan tenaganya, tetapi tidak memiliki hak yang adil atas ruang hidup di dalamnya.

Persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan imbauan moral atau jargon kesejahteraan. Ini adalah persoalan politik kebijakan. Tanpa keberanian pemerintah daerah untuk melakukan intervensi melalui bank tanah untuk rakyat, penyediaan hunian layak bagi buruh, serta pembatasan spekulasi tanah ketimpangan ini akan terus ada.

Sejarah gerakan buruh dan gerakan rakyat di berbagai negara menunjukkan bahwa akses atas tanah dan perumahan bukanlah hadiah, melainkan hasil dari perjuangan politik. Ketika negara memilih absen, maka yang berkuasa adalah logika pasar. Dan logika pasar tidak pernah berpihak pada buruh.

Purbalingga tidak kekurangan slogan tentang kemajuan. Yang masih kurang adalah keberanian untuk berpihak secara terang kepada kelas pekerja. Pembangunan yang mengorbankan buruh bukanlah kemajuan, melainkan bentuk baru dari ketidakadilan struktural.

Jika hari ini buruh mulai kehilangan tanah dan rumah, maka esok yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan, tetapi juga martabat. Dan di titik inilah, keberpihakan tidak lagi bisa ditunda.

Kontributor Bayu Kisnandi

Bagikan Artikel ini